KPU Manggarai Akan Mengelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS

- 19 Februari 2024, 11:08 WIB
KPU Manggarai Akan Mengelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS
KPU Manggarai Akan Mengelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS /

BAJOTODAY- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di empat kecamatan, pada 24 Februari 2024 mendatang.

TPS yang akan dilakuka PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal; dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.

Baca Juga: KPU Manggarai Belum Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS

KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut.

“Keputusan KPU Manggarai untuk melakukan PSU di 9 TPS telah diterbitkan dan kami siap melakukan rekomendasi Banwsalu, logistik juga telah siap” kata Ketua KPU Manggarai, Heribertus Harun, Senin 19 Februari 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manase mengatakan pihaknya merekomendasikan PSU di sembilan TPS.

“Selain enam TPS yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga TPS tambahan, yakni TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong dan TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak” kata Mantan Jurnalis MetroTV itu.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Manggarai Barat Digelar 24 Februari 2024

Manase lebih lanjut menjelaskan dari sembilan TPS yang direkomenasikan PSU itu, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.

Terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Halaman:

Editor: Marianus Marselus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x