7 hektar Tanah Yang Diserahkan Masyarakat Adat Kepada Pemkab Manggarai Barat Miliki Potensi Wisata

- 13 Maret 2024, 14:14 WIB
Illustrasi : 7 hektar Tanah Yang Diserahkan Masyarakat Adat Kepada Pemkab Manggarai Barat  Miliki Potensi Wisata
Illustrasi : 7 hektar Tanah Yang Diserahkan Masyarakat Adat Kepada Pemkab Manggarai Barat Miliki Potensi Wisata /

BAJOTODAY- Masyarakat Adat Wae Moto, Desa Compang Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat menyerahkan 7 hektar tanah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. di dalamnya terdapat sejumlah potensi wisata seperti gua dan air terjun.

"7 hektar tanah ulayat yang diserahkan ke Pemkab Manggarai Barat itu terdapat  tiga potensi wisata, yakni Gua Liang Ndara, Compang (tempat upacara adat) dan mata air jernih yang diyakini sebagai tempat mandi leluhur" kata Kepala Desa Compang Liang Ndara, Stanislaus Rumi beberapa waktu lalu di Labuan Bajo.

Rumi berharap kedepan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi wisata tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat, NTT Mendapat 7 Hektar Tanah Dari Masyarakat Adat

"7 hektar tanah itu diserahkan agar pemkab Manggarai Barat dapat kelola untuk kesejahteraan masyarakat di sini," kata Rumi.

Rumi lebih lanjut mengatakan Desa Compang Liang Ndara memiliki potensi wisata, seperti Gua Liang Ndara, Gua Liang Rodak, Air Terjun Wae satar yang dinilai potensial untuk pengembangan pariwisata.

 

Terpisah, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan, langkah pemerintah selanjutnya adalah mengurus peralihan hak dan sertifikasi tanah ulayat menjadi aset pemerintah daerah.

Menurut dia, Desa Compang Liang Ndara memiliki banyak potensi pariwisata yang menjadikan desa itu sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Minta Toyota di Labuan Bajo Serap Tenaga Kerja Lokal

"Setidaknya ada bukti pendaftaran di BPN sehingga jadi alasan khusus kita mendorong DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2025. Salah satunya menata DTW di Desa Compang Liang Ndara," katanya.

Edistasius juga mengapresiasi langkah masyarakat adat yang secara kolektif memberikan tanah ulayat. Dengan legalitas kepemilikan aset maka akan memudahkan pemerintah untuk mendorong pengembangan pariwisata melalui dana yang bersumber dari APBN.

Edistasius menambahkan beberapa aset pemerintah yang memiliki potensi wisata dan
berasal dari pemberian masyarakat di Kecamatan Lembor saat ini tengah dilakukan pembangunan infrastruktur.

"Tahun lalu di Ngalor Kalo di Persawahan Lembor itu juga aset pemerintah, bukan sekedar klaim yang dibuktikan dengan administrasi sehingga kita punya DTW baru dengan konsep agrowisata," katanya.

Tokoh Adat Wae Moto, Petrus Sahidin mengatakan penyerahan 7hektar tanag ulayat untuk Pemkab Manggarai Barat berdasarkan kesepakata bersama masyarakat adat.

Sahidin menegaskan masyarakat adat menyeahkan 7 hentar tanah ulayat kepada Pemkab Manggarai Barat tersebut agar dapat dikelola dengan baik dan menguntungkan untuk masyarakat lokal.

Selama ini  kata dia, 7 hektar tanah tersebut  tidak dimanfaatkan masyarakat.

"Aset kita yang selama ini tidur dengan ditangani pemerintah maka akan maju," katanya.

Halaman:

Editor: Marianus Marselus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah