Di Labuan Bajo, Surat Suara Tertukar, Pemilih Dapil 1 Coblos Caleg Dapil II

- 14 Februari 2024, 16:16 WIB
Surat Suara Tertukar, Pemilih Dapil 1 Coblos Caleg Dapil II
Surat Suara Tertukar, Pemilih Dapil 1 Coblos Caleg Dapil II /Marselus/

 

BAJOTODAY- Surat suara DPRD di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tertukar antara daerah pemilihan (Dapil) 1 dan dapil 2. Akibatnya, Pemilih dapil I Coblos Calon Legislatif Dapil II. 

Surat suara yang tertukar itu terjadi di enam TPS, yakni TPS 13, 14, 15, 16, 17 dan 18 yang berlokasi di Lancang, Kelurahan Waekelambu, Labuan Bajo. 

Hal ini mengakibatkan sejumlah pemilih terlanjur mencoblos paslon dari dapil II, sementara lokasinya mencoblos ada di dapil I Kecamatan Komodo. 

Baca Juga: KPU Mabar Distribusi Logistik Pemilu Aman, Ada yang Dilalui Jalan Kaki

"Waktu saya tusuk surat suara dari pertama sampai ke empat semua aman, begitu mau tusuk yang kelima (surat suara DPRD kabupaten) saya cari nama yang mau saya tusuk tidak ada namanya," ujar Yacob Runtu (72), yang mencoblos di TPS 15 Lancang, Rabu 14 Februari 2024. 

Ia mengatakan hal serupa juga dialami istri dan anaknya. Yacob mengakui saat mencoblos ia tidak membaca dengan jelas tulisan yang tertera dalam surat suara. Ia baru mengetahui salah mencoblos setelah diinfokan anaknya yang mengalami hal serupa. 

Yacob yang tak puas kembali mendatangi TPS untuk mempertanyakan kejanggalan yang terjadi. Ia juga bertemu langsung dengan Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda yang saat itu sedang memantau proses jalannya pemungutan suara. 

Baca Juga: KPU Manggarai Barat pastikan logistik Pemilu terdistribusi ke 900 TPS

Kris Bheda menegaskan, pencoblosan tidak bisa dilakukan dua kali. "Kesimpulannya bapa sudah melakukan pencoblosan jadi tidak bisa lagi," katanya memberi penjelasan kepada Yacob. "Ya terima saja, mau buat apalagi sudah terlanjur," sahut Yacob. 

Halaman:

Editor: Marianus Marselus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah