BAJOTODAY- Dua orang warga Keluarahan Wae Kelambu masing-masing melakukan dua kali pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Wae Kelambu, pada Rabu 14 Februari lalu. Pencoblosan dua kali itu untuk surat suara DPRD.
Kejadian ini bermula ketika surat suara DPRD tertukar antara daerah pemilihan (Dapil) 1 dan dapil 2. Akibatnya, seorang pemilih bernama Yacob Runtu dan istrinya salah mencoblos surat suara dapil 2, padahal keduanya pemilih di dapil 1.
Saat Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda memantau di TPS 15 wae Kelambu, Yocob sempat protes.
Baca Juga: Di Labuan Bajo, Surat Suara Tertukar, Pemilih Dapil 1 Coblos Caleg Dapil II
Kepada Krispianus ia menjelaskan telah salah mencoblos surat suara dari dapil lain, kemudian ia meminta untuk kembali melakukan pencoblosan.
Namun Krispianus menjelaskan pemilih hanya diperbolehkan memilih satu kali. Yacob pun pasrah jika tidak diijinkan lagi melakukan pencoblosan ulang.
Krispianus menegaskan, pencoblosan tidak bisa dilakukan dua kali. "Kesimpulannya bapa sudah melakukan pencoblosan jadi tidak bisa lagi," katanya memberi penjelasan kepada Yacob. "Ya terima saja, mau buat apalagi sudah terlanjur," sahut Yacob.
KPPS dan KPU Berbeda Sikap
Pantauan media ini mendapatkan KPPS TPS 15 Wae Kelambu, memberikan kesempatan kepada yacob dan istrinya melakukan pencoblosan.